Radar Garut –Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah menyerahkan berkas perkara kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dan 10 tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin 7 November 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah bahwa berkas perkata tersebut hingga kini masih tahap satu yang di serahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada tanggal 4 November 2022.
“Iya benar, kami telah menerima berkas perkara tersebut sejak 4 November 2022,” ujar Ade dikonfirmasi Senin 7 November 2022.
Baca Juga:Pemeran Video Porno Kebaya Merah Ditangkap PolisiNathalie Holscher Meringis Rasakan Sensasi saat Pacar Julurukan Lidah
Ade juga mengatakan pihaknya dari Kejati DKI Jakarta menunjuk sembilan Jaksa pilihan guna meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari sejak dilimpahkan.
Hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut nantinya akan disampaikan ke hadapan media oleh Kejati DKI jika sudah selesai diteliti.
Namun jika belum lengkap, Kejati nantinya akan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian.
“Saat ini sedang kami teliti, kami membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari untuk menelitinya,” ungkapnya.Sebelumnya, hingga kini Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara Irjen TM yang merupakan tersangka utama kasus peredaran Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyerahan berkas tersebut dilakukan agar penyidik bisa menyelesaikan kasus tersebut.
“Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya,” ujarnya.
Kombes Zulpan menambahkan, hingga kini penyidik masih memiliki waktu melengkapi kekurangan berkas perkara dengan kembali memeriksa secara intensif para tersangka yang terlibat.
Baca Juga:Perang Jenderal! Pengakuan Ismail Bolong Soal Aliran Rp 6 Miliar ke Kabareskrim: Saya Ditekan Brigjen HendraBerkas Irjen Pol Teddy Minahasa Sudah Dilimpahkan Sejak Pekan Lalu, Kejati DKI Jakarta: Lagi Diteliti 9 Jaksa
“Kan sejak 24 Oktober yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan. Kalo tidak salah sekarang hari kesepuluh penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu,” tambahnya.
Hingga saat ini Irjen TM dan 10 tersangka lainnya telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Disway/PKL/Purnama)