Radar Garut – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membuka penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022.
Penerimaan tersebut berdasarkan pada surat Pengumuman dari Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara BKD Jabar Nomor: 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022.
Penerimaaan pegawai tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun 2022.
Baca Juga:Venue Pertandingan Tenis Meja Porprov Jabar XIV Disegel, Dampak dari Kisruh Masuknya Kabupaten SubangCabor Tenis Meja Porprov Jabar Batal Digelar 5 November, Panitia dan Kontingen Masih Berdebat Alot
Pemerintah Daerah membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan rincian sebagai berikut :
Formasi yang Dibutuhkan:
Jumlah alokasi formasi sebanyak 4.571 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian:
1. Jabatan Fungsional Guru : 3800 Formasi
2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 731 Formasi
3. Jabatan Fungsional Teknis Lainnya : 40 Formasi
Persyaratan Umum Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;
8. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan; dan
Baca Juga:Nongki di Underpass Kota Bekasi, Seorang Remaja Bawa 6 Senjata Tajam DiamankanIsmail Bolong Mengaku Dipaksa Hendra Kurniawan Buat Testimoni Beri Setoran Pada Komjen Agus Andrianto
9. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk info lebih lanjut bisa langsung menghubungi HELPDEKS 082126028183 atau kunjungi https://bkd.jabarprov.go.id/.
Selain itu, untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di tautan http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022.***