JAKARTA,Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selasa 1 November 2022, terdakwa Ferdy Sambo membantah beberapa pernyataan saksi Kamaruddin Simanjuntak.
Di hadapan Majelis Hakim Ferdy Sambo mengaku mengerti semua keterangan yang diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J tersebut.
Namun beberapa pernyataan yang dibantah oleh Ferdy Sambo di antaranya mengenai baju koko adalah bukan dari pribadi Putri Candrawathi yang memberikannya.
Baca Juga:Banyak yang Peduli ke Rohimah, Begini Kesaksian Yudha Legislator Garut Saat Pertemukan Rohimah dengan IbunyaKAMMI Garut Belum Melihat Ada Implementasi dari Perda Kepemudaan, Banyak Mahasiswa Tak Tahu Isinya
“Itu dari keluarga besar saya kepada seluruh ajudan dan pembantu rumah tangga yang sama model seluruh bingkisan lebaran atau natal,” ujar Ferdy Sambo di persidangan.
Kemudian Ferdy Sambo melanjutkan, soal keberpihakan penyidik kepolisian dalam kasus yang menjeratnya juga dibantah oleh terdakwa.
“Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, ini juga saya sanggah. Karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada di sini,” ungkapnya.
Selanjutnya Ferdy Sambo juga mengklarifikasi soal keterangan Kamaruddin terkait judi online di Konsorsium 303 bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba maupun judi online.
“Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini. Saya selaku kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas,” tuturnya.
Terakhir Ferdy Sambo juga mengungkapkan bahwa dirinya memperlakukan sama untuk seluruh ajudannya.
“Tidak ada kekhususan kepada seluruh ajudan kami, itu kami perlakukan sama. Kamar 1 itu untuk berdua karena rumah kami tidak cukup untuk menampung semua ajudan yang ada karena cukup banyak,” tukasnya.
Baca Juga:Pemprov Jabar Akan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan ART yang Menjadi Korban KekerasanHMI Cabang Garut Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan Akibat dari Industri Penyamakan Kulit
Untuk diketahui, pada persidangan kali ini merupakan pertama kalinya terdakwa Ferdy Sambo dipertemukan oleh keluarga mendiang Brigadir J.
Agenda dari sidang lanjutan terdakwa FS dan PC ini adalah mendengarkan keterangan saksi atau pembuktian.
Ada 12 orang saksi dari keluarga mendiang Brigadir J yang hadir dalam persidangan hari ini.
Berikut daftar 12 saksi dari keluarga mendiang Brigadir J:
1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)