Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela, Febri Diansyah: Apapun Hasilnya Kami Percayakan Majelis Hakim

Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela, Febri Diansyah: Apapun Hasilnya Kami Percayakan Majelis Hakim
"Betul agenda putusan sela mulai pukul 09:30 WIB," ucap Djuyamto pada wartawan.
0 Komentar

Radar Garut -Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan sela atas kasus pembunuan berencana terhadpa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo akan jalani sidang yang akan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Selain Ferdy Sambo ada Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Marud akan jalani putusan sela hari ini.

Baca Juga:Usai Dihukum Ten Hag, Cristiano Ronaldo Kembali Latihan Ke Tim Utama Man UnitedFerdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Pakai Kemeja Couple dan Tangan Diborgol

Mengenai hal ini, tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni, Febri Diansyah akan mendampingi kliennya dalam sidang sela.

Febri Diansyah pun mengatakan jika keputusan sela terhadap sidang Ferdy Sambo Cs hasilnya diserahkan ke Majelis Hakim.

Pernyataan Febri Diansyah diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @febridiansyah.

“Hari ini Majelis kami akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Putri. Apapun hasilnnya, kami percayakan pada Majelis Haki. Diterima/Ditolak sama baiknya untuk proses ini,” ucap Febri Diansyah pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Febri Diansyah berhadap pada persidangan ini sesuai fakta dan objektif.

“Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyampaikan jika sidang Ferdy Sambo akan digelar pada Rabu, 26 Oktober 2022.

“Betul agenda putusan sela mulai pukul 09:30 WIB,” ucap Djuyamto pada wartawan.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo didajwak melakukan pembunuhan berencana tehradpa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga:Romelu Lukaku Dikejar Waktu Jelang Piala Dunia Qatar 2022Menanti Putusan Sela di Sidang Ferdy Sambo Cs

Para tersangka pembunuhan dilakukan bersama Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di jalan Saguling III dan Komplek Polri Duren Tiga.

Dalam perkara iin Ferdy Sambo Cs didakwa melanggarpasal 340 KUHP subsiderpasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Disway,PKL,Gani)

0 Komentar