JAKARTA– Pada akhir sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober kemarin, Terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal ini diungkapkan dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk menyampaikan sesuatu, yang akhirnya Bripka RR menggunakan kesempatan tersebut untuk mengucapkan duka citanya.
“Terima kasih, Yang Mulia. Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal,” ujar Bripka RR, Senin 17 Oktober 2022 malam.
Baca Juga:Nama-Nama Korban Tabrak Lari di Jalan Urug Kawalu Tasik Tadi Malam, Kondisinya Patah TulangBharada E Jalani Sidang Perdana!
Untuk diketahui, Bripka RR didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena mendukung dan mengetahui rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap Jaksa.
Seperti diketahui, hari Senin kemarin merupakan sidang perdana untuk empat terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat terdakwa yang sidang hari ini adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel sudah mengumumkan susunan majelis hakim untuk sidang tersebut dan juga sudah disiapkan setelah berkas para terdakwa sudah diterima PN Jaksel dari Kejaksaan Agung.
“Susunan majelis hakim untuk Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf ialah Wahyu Iman Santosa (ketua). Anggotanya ialah Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,” ujar Djuyamto selaku Humas PN Jaksel kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.
Baca Juga:Duduk Berhadapan Majelis Hakim, Begini Outfit Bharada E Jalani Sidang Perdana di PN JakselTiga Pemuda Merampok Sopir Taksi Online, Korban Dibunuh dan Dibuang, Hilangkan Jejak Digitalnya Gagal
Keempat terdakwa tersebut diancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (Disway.id/pkl/Rendi)