Lengser Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Tetap Terima Uang Pensiun, THR hingga Gaji ke-13

Lengser Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Tetap Terima Uang Pensiun, THR hingga Gaji ke-13
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Syaiful Amri-Disway.id
0 Komentar

JAKARTA – Anies Baswedan resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Minggu 16 Oktober 2022.

Setelah itu, kursi Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh Heru Budi Hartono yang secara sah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Rencananya, Heru Budi Hartono hari ini akan dilantik sebagai Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga:Semakin Diandalkan Masyarakat, Dalam 8 Bulan Volume Transaksi AgenBRILink Capai Rp855 TriliunJalan Amblas di Cilandak, Target Selesai Perbaikan Dua Hari

Nantinya, Heru akan dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.Berdasarkan undangan yang diterima Disway.id, pelantikan tersebut akan dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Lantas, apa yang didapat Anies Baswedan usai tak lagi menjabat gUbernur DKI Jakarta?

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, kepala daerah akan menerima pensiun sebesar 1 persen untuk setiap satu bulan masa jabatan.

Adapun besarannya, paling sedikit 6 persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun.

“Besarnya pensiun pokok adalah 1 persen untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 60 persen dari dasar pensiun,” bunyi Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980.

Selain itu, Kepala daerah nantinya juga tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Di atas pensiun pokok, kepada

“Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain selain pensiunan pokok,” bunyi Pasal 17 PP 9/1980.

Baca Juga:Buntut Dari Dicabutnya Akreditasi Birci Journal, Dikti Disomasi dan Akan Dibawa ke Ranah Hukum6 Rumah Kebakaran di Dayeuhandap Garut, Yudha Anggota DPRD Dorong Pemkab Salurkan Bantuan

Adapun uang pensiun tersebut diberikan di bulan berikutnya usai sang kepala daerah resmi berhenti dari jabatan.

“Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya,” bunyi Pasal 11.

Di sisi lain, berdasarkan aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, Anies Baswedan selaku pensiunan pejabat negara disebut berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.

Dalam aturan itu, Anies bisa memperoleh antara lain pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.(Disway.id/pkl/Rendi)

0 Komentar