ASN Diduga Jadi Pemodal Biaya Politik Bupati hingga Walikota, Benarkah?

ASN Diduga Jadi Pemodal Biaya Politik Bupati hingga Walikota, Benarkah?
Pengamat Politik, Ujang Komarudin -Istimewa/Rafi Adhi Pratama-disway.id
0 Komentar

Menjelang tahun politik, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah diduga jadi pemodal biaya politik Bupati atau Walikota.

Pengamat Politik, Ujang Komarudin mengungkapkan hal tersebut diduga terjadi jika Bupati hingga Walikota maju di periode kedua.

Beberapa ASN di daerah masih rentan ikut politik praktis, terutama menjadi pemodal Bupati hingga Walikota bersama pengusaha.

Baca Juga:Teten sebut Perguruan Tinggi Harus Mampu Mengevolusi Produk Dalam NegeriBahaya! Jangan Mencampur Perasan Jeruk Nipis dengan Kuah Soto Panas

Praktiknya, mereka bermain di belakang layar sebagai pemodal biaya politik pada Pemilihan Kepala Daerah.

“Iya memang seperti itu, ASN seperti Kepala Dinas, Camat, Lurah yang mestinya mereka netral, tapi mereka misal diminta tolong oleh inkambennya Bupati yang akan maju dua periode lalu mereka kan nyari duit,” katanya kepada Wartawan disway.id, Sabtu 8 Oktober 2022.

Diungkapkannya, proyek di dinas yang dijadikan sumber dana tersebut. Lantaran banyak proyek yang dikerjakan di setiap dinas daerah.

“Karena dinas yang punya duit. Camat yang nyari. Bukan hanya nyari duit, dia yang nyumbang uangnya karena banyak proyek-proyek di dinas-dinas itu,” ungkapnya.

Selain mencari modal biaya politik, disebunya para ASN yang ada di dinas juga mencari massa pemilih untuk mendukung para Bupati tersebut agar terpilih kembali.

“Kedua, dinasnya juga nyari massa. Nyari pemilih dan itu banyak terjadi di tiap daerah. Diakui atau tidak, nyatanya seperti itu.” tandasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, untuk menjaga netralitas ASN, wajib menaati tujuh larangan selama Pemilukada.

Berikut tujuh larangan yang harus ditaati ASN selama Pemilukada:

Baca Juga:One Piece Anime Terpanjang, Kini Usianya 23 TahunPDI-Perjuangan Garut Target Menang di Pemilu 2024

1. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

2. ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

3. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

4. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

0 Komentar