JAKARTA, – Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait tabloin ‘Mengapa Harus Anies’ yang disebar di sebuah Masjid di Malang.
Menanggapi itu, Partai Demokrat meyakini Bawaslu akan menolak laporan itu.
“Kami berkeyakinan Bawaslu akan menolak laporan tersebut. Tak ada alasan untuk diterima,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.
Menurut Kamhar, saat ini belum ada calon Presiden yang diumumkan. Sebab tahapan Pemilihan Presiden belum dimulai. Sehingga tidak ada alasan Bawaslu menerima laporan itu.
Baca Juga:Tidak Boleh Ada Wilayah di Jakarta yang EksklusifSiapa membunuh Putri (26) – Bluebeach Nenia
“Saat ini tahapan Pemilu khususnya Pilpres belum dimulai, bahkan tahap verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 pun belum usai, belum ada penetapan Parpol mana saja yang menjadi peserta Pemilu. Jadi jangankan pasangan Capres dan Cawapres, partai peserta Pemilu pun belum definitif,” ujar dia.
Kamhar mempertanyakam dasar laporan Anies ke Baswaslu. Dia menilai tabloin yang disebar tidak melanggar. Sebab itu hanya berisikan informasi tentang Anies Baswedan.
“Ini sebenarnya sah-sah saja sebagai ikhtiar untuk lebih memperkenalkan profil Mas Anies kepada publik, agar masyarakat tahu betul figur Mas Anies jika nantinya mendapatkan kesempatan sejarah untuk tampil pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang,” tutur dia.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea mengatakan, laporan itu terkait dengan beredarnya tabloid Anies Baswedan beberapa waktu lalu di sebuah Masjid di Kota Malang.
Tabloid yang berjudul ‘Mangapa Harus Anies’ itu dinilai merupakan kampanye terselubung dan politik identitas yang dilakukan Anies Baswedan dan relawannya.
Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di kota Malang,” ujar Mico dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa 27 September 2022.
Tidak hanya Anies Baswedan, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi juga melaporkan relawan Anies terkait tabloid tersebut.
Baca Juga:Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran PemiluPLN Batalkan Program Kompor Listrik
Miartiko Gea mengatakan, saat ini pentahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimulai, sehingga apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan dianggap masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.