JAKARTA, — Informasi penting bagi honorer. Pemerintah telah menetapkan skala prioritas dalam seleksi guru PPPK 2022.
Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah akan mendahulukan pelamar prioritas dalam seleksi guru PPPK 2022.
Demikian dikatakan Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Baca Juga:Tasik Music Colaboration 2022, Meriahkan Kibar Budaya Jilid VIIKenali Tanda Gejala Kecemasan, Salah Satunya Menangis tanpa Sebab
“Pelamar prioritas satu adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas,” kata Nunuk Suryani dalam diskusi yang dipantau di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.
Dalam penjelasannya, Nunuk Suryani mengatakan, pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan.
Adapun urutannya yaitu tenaga honorer eks kategori dua (THK II) yang memenuhi nilai ambang batas atau guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021.
Berikutnya, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Selanjutnya, guru lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, dan terakhir guru swasta lulus PG pada seleksi PPPK guru 2021.
Sementara pelamar prioritas dua, yakni THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas satu.
Kemudian, pelamar prioritas III, yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Baca Juga:Mengapa Usia Pasien Serangan Jantung di Indonesia Lebih Muda dari AS, Eropa dan Jepang, Ini JawabannyaArtis Prilly Jadi Dosen UGM, Ini Mata Kuliahnya
“Seleksi guru PPPK ini akan segera dibuka,” ujar perempuan bergelar profesor itu.
Seleksi tersebut bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru dan permasalahan guru honorer di tanah air.
Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto mengungkap pemerintah pusat sudah menganggarkan Rp 14 triliun untuk seleksi PPPK 2022.
Selain dari pemerintah pusat, untuk gaji guru PPPK tersebut juga ada kontribusi dari pemerintah daerah.
“Pemda juga memiliki kewajiban untuk menganggarkannya. Jadi, tidak ada lagi kekhawatiran guru PPPK yang diangkat, nanti mereka digaji dari mana, karena pusat dan daerah yang menganggarkannya,” tutur Adrianto.