EMPAT LAWANG,– Dianiaya tetangga, seorang kakek, berinisial UB yang berusia 80 tahun ditangkap polisi saat membuat laporan di Polsek Tebing Tinggi, Jum’at 16 September sekitar pukul 23.00 WIB.
Kakek UB merupakan warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang, ia mendatangi kantor polisi setelah menjadi korban pemukulan tetangganya sendiri.
Namun, bukan tetangganya yang ditangkap, polisi malah menciduk kakek UB,usut punya usut, ternyata kakek tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:Penampilan Kylian Mbappe Saat Melawan Lyon DIbanjiri KritikanSiapa Membunuh Putri (16)
Tetangganya tidak terima karena si kakek telah melakukan tindakan asusila terhadap anaknya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin mengatakan, tersangka UB ditangkap karena melakukan pencabulan dua tetangganya berinisial IA dan DR.
Kronologi pencabulan terjadi pada hari Rabu 14 September pukul 14.00 WIB.
Saat itu kedua korban sedang bermain bersama cucu tersangka UB. Melihat dua anak tersebut, UB memanggil korban dengan melambaikai tangan kepada korban.
Saat korban mendekat, kakek UB langsung menindih korban dan membekap mulut korban dengan tangan.
Merasa mendapat perlakuan tak senonoh, korban melapor ke orang tuanya tentang kejadian yang dialami.
IA bahkan mengaku sudah lima kali dicabuli kakek UB, sedangkan DR baru 1 kali menjadi korban si kakek bejat.
Orang tua dari korban kemudian melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Tebing Tinggi, setelah laporan, polisi melakukan penyelidikan.
Baca Juga:IPW Endus Aroma ‘Amis’ Keterlibatan RBT dan Yoga Susilo dalam Kasus SamboKlasemen Akhir Grup F Kualifikasi Piala Asia U-20 Setelah Indonesia Kalahkan Vietnam
Hari Jum’at malam sekitar jam 23.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawabg mendapatkan informasi dari anggota Polsek Tebing Tinggi bahwa UB yang diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan sedang berada di Polsek Tebing Tinggi.
Sang kakek ingin membuat laporan penganiayaan dikarenakan UB telah dianiaya oleh ayah dari korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.
Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang langsung mendatangi terlapor di Polsek Tebing dan menciduk kakek UB ke Polres Empat Lawang.
Saat dibawa, kakek UB dalam keadaan luka di bagian kepala yang diakibatkan dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah korban.
AKP M Tohirin, Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang menyatakan sudah mengamankan tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses lebih la