Najwa Shihab Ajak Masyarakat Tak Takut Oknum Polisi: Urusin Dulu Ferdy Sambo

Najwa Shihab Ajak Masyarakat Tak Takut Oknum Polisi: Urusin Dulu Ferdy Sambo
Presentar Mata Najwa, Najwa Shihab-@matanajwa-Instagram
0 Komentar

JAKARTA – Presenter Najwa Shihab tampak melontarkan kekesalanya terhadap pihak kepolisian.

Najwa Shihab pun menyindir keras kepolisian yang saat ini belum berhasil menuntaskan kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pernyampaian Najwa Shihab tersebut diketahui FIN.co.id melalui video akun Instagram @lambe_turah yang diunggah pada Kamis, 15 September 2022.

Najwa Shibab pun mengajak masyarakat untuk tidak perlu takut dengan kepolisian dengan ancaman pasal yang diberikan.

Baca Juga:Kapan BSU Tahap II Masuk Rekening Anda? Cek Infonya di SiniMoeldoko Geram dengan Aksi Hacker Bjorka: Jangan Kasih Ampun

“Jangan mau ditakut takuti oleh polisi, suruh urusin dulu Ferdy Sambo,” tegas Najwa Shihab ditulis pada Jumat, 16 September 2022.

“Sepanjang kita tahu apa yang kita lakukan benar, kita tidak merugikan orang lain, jangan mau ditakut-takuti dengan pasal,” ungkapnya.

Perempuan berusia 44 tahun tersebut meminta masyarakat Indonesia untuk mempelajari pasal dalam aturan hukum.

“Kita juga bisa belajar pasal-pasal, kita juga tahu apa hak-hak kita sebagai warga negara kalau tidak tahu cari tahu, jadi jangan mau gampang ditakut-takuti,” katanya.

Dalam unggahan @lambe_turah. akun tersebut menulis caption atas pernyataan presenter Mata Najwa tersebut.

“Mbak.. ada tukang bakso depan rumah ga???,” tulisnya.

Sebagaimana dikabarkan, Kasus pembunuhan Brigadir J sudah ditetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancam dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu Bharada E dan Kuat Ma ruf disangka pasal 338 KUP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Buruh Pabrik Tahu di Garut Bunuh Rekannya Karena Alasan iniKebakaran Ruko Jalan H Nawi, 14 Mobil dan 60 Personil Pemadam Diturunkan

Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan pada beberapa hari lalu.

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah langsung dari Ferdy Sambo.

Kasus Ferdy Sambo Terkini

Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya.

Penerimaan berkas peekara Ferdy Sambo dkk setelah sebelumnya dilakukan perbaikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu 14 September 2022 lalu.

0 Komentar