JAKARTA – Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu kepada 4,1 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan telah disalurkan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 12 September 2022, bantuan tersebut sudah disalurkan kepada 4.361.792 pekerja sebesar Rp 2,62 triliun.
Target penerima bantuan ini mencapai 16 juta pekerja. Lalalu kapan BSU tahap kedua mulai dicairkan pemerintah?
Baca Juga:Moeldoko Geram dengan Aksi Hacker Bjorka: Jangan Kasih AmpunBuruh Pabrik Tahu di Garut Bunuh Rekannya Karena Alasan ini
“Masih menunggu data pekerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk tahap kedua,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan harus melakukan verifikasi para pekerja penerima gaji maksimal Rp 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah data diterima, akan dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data. Setelah semuanya komplet baru diserahkan kepada para pekerja.
“Proses verifikasi dan validasi diperlukan sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas. Pemerintah tak ingin bantuan ini justru tidak sampai kepada para penerima yang berhak mendapatkan BSU,” paparnya.
BSU ini diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja. Yakni yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). Seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.
Jika Anda merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut, bisa langsung mengecek situs bsu.kemnaker.go.id.
Syarat-syarat Penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
Baca Juga:Kebakaran Ruko Jalan H Nawi, 14 Mobil dan 60 Personil Pemadam DiturunkanAll New Honda HR-V dan All New Honda BR-V Raih Rating Keselamatan Tertinggi ASEAN NCAP
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jika sudah memastikan diri sebagai penerima BSU, Anda bisa mengecek penerima BLT subsidi gaji melalui bsu.kemnaker.go.id.