GARUT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Neva Sari Susanti, Kamis (8/9) memimpin kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan dari 95 perkara. Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah bendera Negara Islam Indonesia (NII).
Neva menyebut bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya adalah kali kedua di tahun 2022. “Kurang lebih ada 95 perkara atau kasus yang sudah inkrah dan kami laksanakan pemusnahan barang buktinya,” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa diantara barang bukti yang dimusnahkan pihaknya adalah barang bukti yang kaitan dengan perkara makar yang dilakukan oleh tiga Jenderal NII.
Baca Juga:Harga Emas Dunia 9 September 2022 Tergelincir, Ini PenyebabnyaLirik Sholawat Munjiyat Lengkap, Arab, Latin dan Artinya, Miliki Makna Dalam Penuh Doa
“Untuk barang bukti NII yang kemarin inkrah antara lain bendera, kemudian ada Garuda yang dia pakai untuk lambang. Kemudian deklarasi pernyataannya juga kita musnahkan,” ungkap Neva.
Neva menjelaskan bahwa secara umum barang bukti yang dimusnahkan pihaknya kebanyakan berasal dari perkara yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Setelahnya adalah barang bukti tindak pidana umum seperti senjata tajam dan senjata api.
Selain itu, Neva juga menyebut bahwa pihaknya memusnahkan 280 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang palsu itu berasal dari perkara Kejaksaan Agung namun penanganannya dilakukan oleh Kejari Garut.
Selain memusnahkan barang bukti kejahatan, Neva juga mengaku bahwa pihaknya melakukan eksekusi untuk denda perkara pidana umum. “Yang masuk ke kas negara Rp. 72.000.408. Barang sitaan yang dilelang ada sekitar kurang lebih kita sudah lelang sebesar Rp15,866 juta. Jadi total ada sekitar Rp. 110.000.000,” tutup Neva. (mwm)