JAYAPURA, – Polda Papua menjelaskan bahwa 9 pelaku sudah ditahan dan 1 orang masih buron atas kasus oknum TNI AD mutilasi warga Mimika.
Hal tersebut disampaikan langsung Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani sebagaimana dikutip dari Antara.
Faizal mengakui, dari hari pemeriksaan terungkap pelaku pembunuhan terhadap empat warga sipil di Timika dilakukan 10 orang termasuk enam anggota TNI-AD.
Baca Juga:Japan Open 2022: Kata Kevin/Marcus Sukses Gilas Wakil Malaysia: Kita BeruntungProgram Kartu Prakerja Lanjut Hingga 2023
Dari 10 orang pelaku seorang diantaranya masih buron yaitu RMH, sedangkan sembilan pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Mimika dan Sub Pomdam XVII Cenderawasih di Timika.
RMH merupakan salah satu otak pembunuhan yang terjadi Senin, 22 Agustus 2022, malam WIB, jelas Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani di Papua, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dirkrimum Polda Papua yang mengaku sedang berada di Timika, mengatakan, dari empat korban baru ditemukan tiga jasad yang kondisinya tidak lengkap.
Saat ini tim SAR gabungan sedang melakukan pencaharian mengingat jasad yang ditemukan tidak lengkap karena jasadnya dimutilasi.
Keempat warga yang menjadi korban pembunuhan yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan seorang korban lainnya belum diketahui identitasnya.
Pembunuhan terjadi tanggal 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, dan jasad korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasusnya terungkap setelah Jumat, 26 Agustus 2022 jasad Arnold Lokbere ll, Sabtu, 27 Agustus 2022 dan Senin, 29 Agustus 2022 kembali ditemukan sesosok jasad yang belum diketahui identitasnya.
Baca Juga:Inilah Gejala Umum Penderita Tulang KeroposJadwal Samsat Keliling Garut, Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran 31 Agustus
“Modus yang dilakukan diduga faktor ekonomi namun untuk memastikannya penyidik masih terus melakukan pemeriksaan,” jelas Kombes Faizal.
Ke 10 pelaku pembunuhan yang terdiri dari empat warga sipil APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, sedangkan yang anggota TNI-AD dari Brigif 20 yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R.
Prajurit TNI Bakal Disanksi Berat
Sebelumnya TNI Angkatan Darat (AD) akan memberikan sanksi tegas kepada 6 oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Papua.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna menegaskan, institusinya tidak mentolerir prajurit yang mencoreng nama baik TNI.