JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Budha melalui penyebaran meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo, kembali menghebohkan jagat maya.
Pasalnya, meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Mantan Menpora itu tak ditahan, salah satunya dengan alasan kesehatan dan juga bersikap kooperatif.
Tak hanya itu, dalam statusnya sebagai tersangka dan tidak ditahan dengan alasan tersebut, namun Roy Suryo justru muncul di ranah publik dan terekam dalam video yang viral di sosial media, ketika ia tengah tertawa lepas, menggunakan penyangga leher dan mengikuti touring bersama klub Mercy.
Baca Juga:Jasa Marga Lanjutkan Konstruksi Pelebaran Jalan Tol Japek di Kedua Arah.Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bharada E Terancam Pidana 15 Tahun Penjara!
Video yang viral itu sontak menimbulkan kontroversi. Terlebih jika dibandingkan dengan kasus Ferdinand Hutahaean yang hampir sama dengan Roy Suryo namun langsung ditahan.
Netizen ramai-ramai mengecam tindakan Roy Suryo tersebut yang seolah-olah “meledek” institusi Polri dan mencederai asas keadilan.
“Hari ini saya dengar Pihak “Pelapor” dan Kuasa Hukumnya akan mengadakan Konperensi Pers dan membacakan surat terbuka kepada Pres @jokowi terkait kasus dugaan Penistaan Agama dgn “Terlapor” Roy Suryo yg telah berstatus tersangka krn dianggap melukai rasa keadilan. @DivHumas_Polri,” demikian disampaikan Mantan Kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, melalui cuitannya di akun twitter @FerdinandHutah4, sebagaimana dilihat FIN.CO.ID, Kamis 4 Agustus 2022.
Sebelumnya, pihak Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus penistaan agama Buddha dengan tersangka Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini akan terus diproses hingga ke pengadilan.
“Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya, sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke Kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin 1 Agustus 2022.
Zulpan mengatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo.
Baca Juga:Ridwan Kamil Jamin Beasiswa Sampai Anak Asuh LulusAtalia Ridwan Kamil: Kader PKK di Seluruh Jabar Harus Jemput Bola Sukseskan BIAN 2022
Pemeriksaan Roy Suryo sendiri telah berlangsung dua kali, namun dia tidak ditahan karena berbagai pertimbangan penyidik.
Zulpan memastikan proses hukum tetap berjalan. “Dipastikan kasus ini akan lanjut, memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya,” ujar dia.