Purnawirawan Polri Sebut Bharada E Harus Jadi tersangka: Karena Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Purnawirawan Polri Sebut Bharada E Harus Jadi tersangka: Karena Menghilangkan Nyawa Orang Lain
Eks Kabareskrim, Susno Duadji-Indonesia Lawyer Club-Tangkapan Layar Youtube
0 Komentar

JAKARTA, – Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Purn) Susno Duadji sebut Bharada E harusnya jadi tersangka atas kasus baku tembak sesama polisi.

Diketahui, berdasarkan keterangan polisi Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Mengenai hal tersebut, Susno Duadji merasa jika kasus penembakan sesama polisi sudah terlalu lama. Menurutnya kasus ini sudah tidak jelas arahnya sehingga masyarakat bertanya-tanya.

Baca Juga:Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 6 Bekasi DipecatKKN Tematik UPI 2022 Berikan Solusi Digital Pemulihan dan Pengembangan SMPN 1 Bayongbong Melawan Corona Melalui school Branding 

Susno Duadji pun secara tegas jika Bharada E harusnya sudah menjadi tersangka atas kasus baku tembak dengan Brigadir J.

Pernyataan Susno Duadji tersebut diketahui melalui Youtube Susno Duadji dengan judul “Kemana Arah Kasus Tragegi Penembakan di Rumah Jenderal” yang diunggah pada 1 Agustus 2022.

“Harusnya sudah jadi tersangka BHarada E, karena sudah menghilangkan nyawa orang lain,” ucap Susno Duadji dikutip pada 3 Agustus 2022.

“Soal nanti perkara ini, tembak menembak atau bela diri harus diajukan ke pengadilan sejak diawal Bharada harus jadi tersangka,” tambahnya….

Menurut Susno Duadji jika kasus penembakan agar aman, Bharada E harus ditahan terlebih dahulu.

Mantan Kabareskrim tersebut mengaku bingung terhadap Bharada E yang berstatus menjadi saksi namun tidak ditahan.

Ketika ditanya soal Bharada E ditahan lalu dilepaskan, Susno Duadji pun mengaku bingung kenapa bisa dilepaskan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Yudha, Anggota DPRD Garut Kunjungi Janda Korban Kebakaran di Desa MekarsariIndeks Bisnis UMKM BRI Q2-2022: UMKM Tangguh, Produktivitas Bisnis Semakin Melesat

“Itulah yang bikin orang, diumumkan resmi Bharada E sudah ditahan di Polda. Besoknya dibilang belum jadi tersangka, masih jadi saksi. Ini kalau kata anekdot orang jawa, pagi tembe, sore dele, mencla-mencle. Itulah yang membuat perkara ini jadi gunjang-ganjing, saya ga tau kenapa,,” tuturnya.

Susnod Duadji pun kembali menegaskan jika Bharada E secepatnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun turut menyinggung soal Bharada E yang melakukan bela diri saat terjadi baku tembak.

“Apakah dia membela diri atau bela orang lain, tidak boleh disimpulakn oleh penyidik atau penuntut umum, nantinya itu kewenangan pengadilan atau bela diri atau bukti membunuh jadi harus keputusan pengadilan,”

Bharada E Brimob

0 Komentar