JAKARTA – Dua Polisi terdakwa penembak laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek bakal menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 Maret 2022.
Sidang vonis kedua bagi terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Agenda pembacaan putusan Jumat tanggal 18 Maret 2022 jam 09.00 WIB,” kata pejabat humas PN Jaksel, Haruno kepada wartawan, Kamis, 17 Maret 2022.
Baca Juga:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Dinkes Cianjur Akan Panggil Kepala PuskesmasPermasalahan Rutilahu Desa Cihaur, LPM dan Kades Akan Dipanggil Komisi C DPRD Cianjur
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Laskar FPI dalam kasus Km 50 tol Cikampek.
“Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan secara virtual di PN Jaksel, Selasa, 22 Februari 2022 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” imbuhnya.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(fin)