Diduga Melakukan Tindakan Penipuan, Dukun Asal Kabupaten Garut Diamankan Polisi

Diduga Melakukan Tindakan Penipuan, Dukun Asal Kabupaten Garut Diamankan Polisi
Ilustrasi
0 Komentar

TASIKMALAYA – Pria berinisial IR (49) mengaku dukun yang akan menarik uang Rp6,66 miliar diamankan polisi.

Wiraswasta asal Pasirwangi, Kabupaten Garut itu diciduk aparat Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota.

IR dilaporkan para korbannya ke Polisi karena diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan.

Baca Juga:Polemik Kelangkaan Minyak Goreng, Dinkopumdag Kota Surabaya Akan Beri Sanksi Pada Distributor NakalBegal Pantat yang Sering Meresahkan, Akhirnya Ditangkap Polres Majalengka

Kapolsek Cihideung, Kompol Cecep Bambang AMd mengatakan, pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pada Senin, 14 Maret 2022 sore sekira pukul 16.00 WIB.

Dia menjelaskan, awal kejadian pada Sabtu, 23 Oktober 2021 lalu di salah satu warung makanan di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.

Tersangka bertemu korbannya, Titin Nurhayati (43), ibu rumah tangga warga Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka IR mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang mempunyai pekerjaan untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp6,66 miliar.

Kemudian, IR mengajak korban untuk bergabung yang nantinya uang tersebut akan dibagi-bagikan.

Namun sebelumnya diharuskan menyerahkan uang yang akan dibelikan untuk persyaratan ritual.

“Syarat ritual yang harus dibeli itu diantaranya kain kafan, darah, kemenyan, satu ekor domba dan buah-buahan,” terang Kapolsek Cihideung, Kompol Cecep Bambang AMd, Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga:PNS Dinas Pertanian Tangerang Ditangkap, Diduga Terlibat TerorismeGeger, Seekor Buaya Ditemukan di Dekat Pemukiman Warga Kota Kediri

Setelah itu, IR melakukan ritual dengan cara menutup mata korban menggunakan kain kafan, dan menyuruh masuk ke dalam kamar.

Kemudian korban disuruh untuk memegang tas koper dan mengatakan bahwa dalam tas tersebut berisikan uang miliaran rupiah.

Namun, kata dia, uang itu belum bisa ditarik sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Lalu setelah beberapa bulan lamanya, penarikan uang miliaran yang dijanjikan tersangka ternyata tidak terbukti.

“Dan tas koper yang sebelumnya dijadikan bahan ritual ternyata berisikan kardus bekas yang dibungkus karung sehingga korban merasa telah dirugikan,” jelas Kompol Cecep.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka mengaku kepada korban sebagai paranormal salah satu mantan petinggi di negeri ini.

“Bahwa yang menjadi persyaratan ritual penarikan uang tersebut adalah darah yang digunakan untuk menghidupkan Batara Karang, Kain Kafan digunakan untuk menutup mata, 1 ekor domba digunakan sebagai penangkal agar tidak ada anggota keluarga yang meninggal dunia setiap tahunnya dan kemenyan digunakan untuk wewangian sewaktu ritual,” jelas Kompol Cecep Bambang AMd.

0 Komentar