Keberlangsungan sektor usaha, khususnya usaha mikro dan kecil menjadi perhatian utama Pemerintah kala pandemi. Salah satunya adalah program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di tahun 2021 yang merupakan bentuk kompensasi kerugian ekonomi atas lonjakan kasus selama pertengahan tahun 2021 lalu.
Program BT-PKLW merupakan bukti perhatian dan kehadiran Pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19. Bantuan ini dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah dengan pemberian tunai sebagai dorongan untuk menjaga daya beli, kelangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan Usaha Mikro, terutama Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik Warung.
“Pada tahun 2022, Pemerintah melanjutkan program BT-PKLW dengan tambahan Nelayan sebagai penerima manfaat. Khusus untuk nelayan, ini adalah program pertama di tahun 2022 yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyerahkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN) secara langsung di Tempat Pelelangan Ikan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/3).
Baca Juga:Survei: Golkar dan Airlangga Unggul di Pemilu 2024Beri Kuliah Umum di Unhas, Airlangga Hartarto : Pemerintah Mendorong Pengembangan talenta digital
Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) tanggal 30 Desember 2021, maka dilanjutkan BT-PKLW 2021 pada tahun 2022 dengan memperluas target penerima manfaat Nelayan di daerah pesisir. Karena itu perlu diberikan bantuan secara tunai untuk PKL, Warung, dan Nelayan yang belum mendapatkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), yang penyalurannya dilakukan secara langsung oleh TNI dan POLRI.
BT-PKLWN 2022 ini secara spesifik menyasar 212 kabupaten dan kota yang masuk dalam Roadmap Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 0% di tahun 2024. Besaran BT-PKLWN adalah Rp600.000/orang untuk 2,76 juta penerima yaitu untuk 1 juta PKLW dan 1,76 juta Nelayan. Khusus untuk nelayan kriterianya adalah mereka pelaku usaha Kelautan dan Perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (Gross Tonase).
Pemerintah berkepentingan agar bantuan ini dapat diterima oleh penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak sehingga Pemerintah menugaskan TNI dan POLRI untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat.