TULUNG AGUNG – Seorang siswi SMP dirudapaksa ayah temannya. Rudapaksa dilakukan saat siswi SMP di kamar mandi.
Pelaku rudapaksa tersebut telah diamankan aparat Polres Tulungagung, Jawa Timur. Pelakunya adalah pria berusia 60 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih mengatakan pelaku diketahui bernama Padi. Pelaku ditangkap pada Kamis, 9 Maret 2022.
Baca Juga:Diduga Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Pelajar 14 Tahun di Banjarbaru Diamankan PolisiWow Banget! Deretan Hal Receh Ini Tanpa Disadari Bisa Bikin Kamu Kurus
“Pelaku atas nama Padi (60) ini, kami tangkap Kamis (9/3) pekan kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban,” katanya, Minggu, 13 Maret 2022.
Untuk menetapkan Padi sebagai tersangka, polisi melakukan pemeriksaan yang cukup panjang dan lama.
“Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung,” katanya.
Diungkapkannya, kasus rudapaksa dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya. Mereka lapor pada Minggu, 6 Maret 2022 dini hari.
Berawal ketika korban menginap di rumah temannya. Saat tengah malam, korban terbangun dan ingin pipis.
Korban kemudian ke kamar mandi. Namun, rupanya Padi, yang tak lain ayah dari teman korban diam-diam menguntit.
“Korban kemudian dirudapaksa,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara,” tegasnya.(fin)