INDRAMAYU – Pengedar uang palsu atau upal di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, mengungkap pengakuan mengejutkan. Mereka membeli lewat online yang kemudian dibelanjakan.
Usai ditangkap Polsek Patrol, tersangka FT (32) mengaku baru menjadi pengedar uang palsu di Indramayu. Namun, aksinya keburu ketahuan.
FT mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli online. Kemudian dibelanjakan di sejumlah warung yang ada di Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Lanjutan Liga 1 Indonesia, Persib Bandung Berhasil Kalahkan Arema FC Skor 2-1Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kendati demikian, FT tidak menyebutkan pembelian online yang dimaksud. Dia mengaku, membeli Rp200 ribu untuk mendapatkan uang palsu sebanyak Rp4,5 juta.
di Warung Pakai Pecahan Rp50 RibuBerikut Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Hanya Dengan Bumbu Dapur
Dari pengakuannya, aksinya itu baru kali pertamanya dilakukan dan memutuskan mengedarkan uang palsu melibatkan rekan rekannya di Kabupaten Indramayu.
“Saya dan empat orang teman saya yang mengedarkan uang (palsu, red) ini pak. Saya sama (Rus). Yang tiganya menyebar,” kata FT, kepada Radar Indramayu, Rabu (9/3/2022).
Diungkapkan dia, uang palsu tersebut disebar dengan dibelanjakan di warung yang ada di sepanjang Jalan Pantura.
Terpaksa untuk Kebutuhan Keluarga
Dia melakukan hal ini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Saya terpaksa melakukannya, Karena terbentur ekonomi. Jadi saya terpaksa melakukannya mengedarkan uang palsu ini. Saya kapok pak,” tuturnya.
Pengedar uang palsu tersebut akhirnya terdeteksi di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu saat sedang beraksi.
Baca Juga:Ini Alasan Mengapa Agnez Mo Wajibkan Nasi Padang Harus Ada Saat Rider TurBea Cukai Cilacap Musnahkan Berbagai Jenis BKC Ilegal Hasil Penindakan
Polisi mendapati laporan dari pedagang warung di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dan berhasil mencegah aksi pengedar uang palsu berlanjut.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patrol, mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengedarkan uang palsu, Rabu (9/3/2022).
Dua pria berinisial FT (32) dan Rus (44) adalah warga Desa Pasekan itu dibekuk petugas.
Petugas Setelah menerima laporan dari korbannya pedagang warung kelontong di wilayah Legok, Desa Sukahaji.
Beli Rokok Pakai Uang Rp50 Ribu
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol Kompol Sunardi membenarkan diamankannya dua pria pengedar uang palsu tersebut.
Sunardi mengatakan, tersangka mengedarkan upal dengan modus membeli rokok di sejumlah warung.