oCIAMIS – Dua orang warga Desa Pangandaran Kabupaten Pangandaran tega lakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawa umur
Kedua pelaku yang melakukan pencabulan anak dibawah umur tersebut, berinisial KS (52) dan RD (27).
Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di wilayah Pangandaran.
Baca Juga:Pelajar SMA di Garut Jadi Dalang Sindikat CuranmorRidwan Kamil Resmikan Obyek Wisata Pantai Sayang Heulang di Kabupaten Garut
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Y, SH SIK MT mengatakan setelah mendapatkan laporan dari kakak korban, Tim Satuan Reskrim melakukan penyelidikan
Dari hasil penyidikan dengan dibuktikan dengan hasil visum, KS dan RD ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Ciamis
Saat menjelaskan kasus itu, kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Nia Kurnia, KBO Reskrim Iptu Ateng dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.
Kapolres mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan bujuk rayu. Iming-iming imbalan berupa uang dan dijanjikan akan dibelikan handphone.
“Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021,” ungkap kapolres dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).
“Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali. KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri dari KS,” katanya
AKBP Tony Prasetyo mengatakan pencabulan tidak dilakukan pada waktu yang sama, melainkan berbeda-beda. Dimana, KS menjadi pelaku pertama pencabulan.
Baca Juga:Bupati Garut Akan Ajak Wartawan Uji Coba Kereta Api5 Tips Agar Rumah Tangga Tidak Seperti Serial Layangan Putus
“KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah tidak sengaja dan sengaja melihat korban di kamar sedang berpaikaian minim,” kata dia.
“Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedan tidur sendiri di kamar,” terang kapolres.
Sementara RD, beber AKBP Tony Prasetyo, melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS. Namun, kelakuan KS diketahui RD.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.