,TASIKMALAYA – Seorang tersangka kasus investasi bodong di Tasikmalaya dengan total investasi Rp 5,7 miliar di Kota Tasikmalaya, EL (22) hingga kini belum ditahan.
Tersangka EL (22), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka investasi bodong bersama LA (22) dan RM (22).
Tersangka investasi bodong LA (22) merupakan mahasiswi dan warga Malangbong, Kabupaten Garut sedangkan RM (22) mahasiswa warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka adalah pasangan kekasih.
Baca Juga:Anggota DPRD Sumedang dan Kades Cilengkrang Jadi Tersangka, DPMD Masih Dalami KasusBerawal Dari Perselisihan, Suami di Tangerang Tega Tikam Istri Dengan Senjata Tajam Hingga Tewas
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo melalui KBO Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Ridwan Budiarta menjelaskan soal tersangka EL belum juga ditahan.
“Untuk tersangka EL (22) masih belum ditahan di Mapolres. Dia dikenakan diwajibkan lapor sementara ini,” katanya, Rabu (09/02/22) saat ditemui di ruangan kerjanya.
“Tersangka EL masih belum ditahan karena kan baru melahirkan. Waktu ekspos (ditetapkan tersangka, Red) dia baru melahirkan seminggu,” sambungnya.
Bayi tersangka EL, kata dia, baru berusia sebulan. “Ya kalau untuk tersangka yang menyusui ini diberikan wajib lapor sampai sang bayi berusia 2-3 bulan,” terangnya.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya dan disesuaikan dengan keterangan saksi serta alat-alat bukti, kedua pasangan kekasih, LA dan RM adalah pelaku utamanya.
“Peran utama itu ada di kedua tersangka tersebut karena mereka yang punya ide terkait alasan kepada para investor (korban) bahwa di kelola koperasi investasi. Di kelola koperasi investasi ini ya oleh dia bukan dari pelaku yang ibu rumah tangga,” tambahnya.
Sedangkan tersangka EL. jelas dia, awalnya menjalankan investasi ini seperti arisan. Ternyata seiring berjalannya waktu semakin banyak investornya, dan dia meminjam uang kepada 2 tersangka pasangan kekasih tersebut.
Baca Juga:Minyak Goreng Mahal di Pasaran, Kemendag: Stok Lama Kembalikan Ke SuplayerPengemudi Mengantuk, Mobil Terbalik Di Jalan Kabupaten Ciamis
“Nah saat meminjam uang ini yang jadi alasan oleh kedua pasangan kekasih ini untuk memperluas dan memperbanyak menggaet investor muncul ide dengan nama koperasi. Ya terserah kata EL ini,” jelasnya.
Sebelumnya, sepasang kekasih yang juga mahasiswa-mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya, menjadi tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong.
Kedua muda-mudi ini diciduk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (19/01/22) lalu, setelah sebelumnya 4 korban melaporkan kasus tersebut.