Keluarga korban yang mengetahui aksi dari pelaku, langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi dan kakek tua itupun berhasil diringkus.
“Atas perbuatannya, kepada tersangka kami kenakan pasal 76 D juncto pasal 81 dan pasal 76 E juncto pasal 82 undan-undang republic Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ucapnya. (red)