JAKARTA – Tiga prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka pembuangan jazad dua sejoli Handi dan Salsabila yang sebelumnya ditabrak di Nagrek, 8 Desember lalu. Ketiganya adalah Kolonel (Inf) Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh.
Prajurit aktif TNI AD itu membuang jazad kedua korban kecelakaan ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah dari atas jembatan. Ketiganya pun sekaligus menjadi tersangka kasus kecelakaan di Nagreg.
Nah, fakta terbaru justru Kolonel (Inf) Priyanto pulalah yang diduga sebagai dalang perbuatan biadab tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Priyatno yang memerintahkan dua anggota TNI membuang jazad korban yang tertabrak mobil Isuzu Panther warna hitam yang dia dan dua rekannya tumpangi dari Jakarta.
Baca Juga:SKC Deklarasi Pangeran Kuda Putih sebagai Sultan Keraton Kasepuhan di Masjid At Tin SidombaAngin Puting Beliung Hantam Gebang Kulon
Salah satu tersangka yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko yang merupakan anggota Kodim 0730/Gunungkidul, saat diperiksa secara intensif di Kodam IV/Diponegoro, Semarang mengaku setelah mobil mereka menabrak sejoli itu, dia sempat menyarankan kepada Kolonel Inf Priyanto untuk membawa sejoli itu ke rumah sakit atau minimal ke puskesmas terdekat.
Tetapi, anjuran Kopda Dwi Atmoko diduga tidak diindahkan oleh Kolonel Priyanto. Dengan pangkat dan jabatannya yang jauh lebih tinggi, Kolonel Priyanto diduga menampik saran itu, dan sebaliknya ia pun mengajak dua bawahannya itu untuk membuang jazad sejoli remaja yang malang itu ke aliran Sungai Serayu di Cilacap, dalam perjalanan mereka menuju Yogyakarta.
Mirisnya, mereka membuang jazad kedua korban dari atas jembatan layaknya membuang sampah. “Dibuang ke sungai Serayu dari atas jembatan,” kata Kopda Dwi Atmoko dalam pengakuannya.
Kopda Dwi Atmoko melanjutkan, dalam proses membuang jasad sepasang remaja itu, ia dan Kolonel Priyanto menunggu dari luar mobil, sedangkan Kopda Ahmad Sholeh menyorongkan mayat dari dalam mobil.
Usai membuang jasad sejoli itu, Kolonel Priyanto, meminta mereka untuk tutup mulut. “Kolonel Inf Priyanto mengatakan agar kejadian itu jangan diceritakan kepada siapapun,” ujar Kopda Dwi Atmoko dalam penyidikan.
Tetapi, anjuran Kopda Dwi Atmoko diduga tidak diindahkan oleh Kolonel Priyanto. Dengan pangkat dan jabatannya yang jauh lebih tinggi, Kolonel Priyanto diduga menampik saran itu, dan sebaliknya ia pun mengajak dua bawahannya itu untuk membuang jazad sejoli remaja yang malang itu ke aliran Sungai Serayu di Cilacap, dalam perjalanan mereka menuju Yogyakarta.