RADAR GARUT, JAKARTA – Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan mendorong terciptanya Ketahanan Air Nasional dan menjamin ketersediaan sumber air baku guna memenuhi kebutuhan air nasional, termasuk kebutuhan air masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari maupun mendukung mata pencaharian.
“Ketahanan Air Nasional tersebut tentunya tidak dapat terwujud tanpa adanya koordinasi antar-pemangku kepentingan yang kolaboratif, baik antar Kementerian/Lembaga, masyarakat maupun dunia usaha,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, dalam Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional Tahun 2021, secara virtual di Jakarta, Rabu (9/6).
Berdasarkan hasil studi dari World Bank dan Kementerian PPN/BAPPENAS (2021) mengenai “Ketahanan Air Indonesia”, diketahui bahwa risiko dan ancaman ketahanan air yang tidak ditanggulangi akan berpotensi menurunkan PDB Indonesia sekitar 7,3% di 2045. Adapun beberapa risiko ancaman terhadap Ketahanan Air Indonesia di masa depan yaitu kurangnya ketersediaan air, kenaikan air laut dan penurunan muka tanah yang menyebabkan kejadian banjir di pesisir, pengambilan air tanah secara tak terkendali yang juga berkorelasi terhadap potensi penurunan muka tanah, degradasi lahan, dan sebagainya.
Baca Juga:Gedung DPRD Garut Kembali Ditutup SementaraKantor Desa Pangrumasan Dirusak, Diduga Oleh Pendukung Salah Satu Calon Kades
“Kami mengingatkan kembali, sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2017, bahwa peran Dewan SDA Nasional dan Dewan SDA Provinsi sangat diperlukan. Utamanya untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan stakeholders dalam sebuah kebijakan nasional atau program pemerintah untuk meningkatkan Ketahanan Air Indonesia,” jelas Menko Airlangga.
Sidang Pleno kali ini menyepakati beberapa hal, yakni Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2021, Rekomendasi Pengendalian Erosi dan Sedimentasi untuk Pelestarian Fungsi Waduk, Rekomendasi Perspektif Sumber Daya Air untuk Pengembangan Calon Ibu Kota Negara, dan Rekomendasi Metodologi Indeks Ketahanan Air Nasional.
“Harapan kita tentunya adalah apa yang telah disepakati dan diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam penanganan isu strategis di bidang SDA, kemudian dapat segera dilaksanakan oleh seluruh stakeholders sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Menko Airlangga.