GARUT – Anggota DPRD Garut, Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan menyoroti masalah penanganan Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dinilainya perlu dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasalnya banyak ODGJ di Kabupaten Garut yang terkesan terabaikan. Sehingga diperlukan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Garut sebagai salah satu pihak yang paling ditekankan dalam Undang-undang untuk menangani masalah ODGJ tersebut.
Yudha menjelaskan, dalam undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, banyak pasal yang menyebut tanggung jawab Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terhadap penanganan ODGJ.
Baca Juga:Jalan Cihurip-Cikajang Kawasan Gunung Gelap Banyak Lubang dan Tambalan yang Membuat Tak Nyaman PengendaraWarga Bantu Buka Tutup Jalan Amblas di Gunung Gelap
Misalnya disebutkan di dalam pasal 4 ayat (2) BAB II tentang Upaya Kesehatan Jiwa. Disebutkan bahwa upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Dimana pada ayat (1) sendiri disebutkan bahwa upaya kesehatan jiwa dilakukan melalui kegiatan antara lain secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Yudha menggaris bawahi dalam hal tanggung jawab di sini Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah harusnya yang lebih bertanggung jawab dalam penanganan ODGJ. Walaupun masyarakat juga dalam hal ini diberi tanggung jawab untuk hal itu.
“Konteks penanganan itu tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan SDM-nya, menyediakan fasilitas kesehatan jiwanya,” ujar Yudha.
“Ya anggap lah karena Pemprov uangnya lebih banyak, nah di kita (Pemerintah Kabupaten) minimal ada penanganan di tingkat klinik, atau puskesmas. Kemudian ada sistem rujukan,” tambah Yudha.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan, di dalam undang-undang nomor 18 tahun 2014 itu masih banyak lagi pasal yang secara eksplisit menyebut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanganan ODGJ.
Antara lain misalnya, di dalam pasal 23 undang-undang no 18 tahun 2014 itu kembali disinggung tentang tanggung jawab pengawasan pemerintah daerah.
Baca Juga:Yudha Puja Turnawan Gotong Royong Bangun Lapang Voli dan Santuni ODGJ Bersama PAC PDI Perjuangan Cilawu dan Ranting DawungsariUsai Dikeroyok, Warga Cibalong Meregang Nyawa
Disebutan dalam pasal 23 ayat (3): Pelaksanaan ODGJ sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibina dan diawasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah agar manfaat dan keamanannya dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya di pasal 39 disebutkan: perencanaan sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan memperhatikan: