Revitalisasi Pasar Bandrek, Komisi I DPRD Garut Ingatkan Proses Perizinan Penggunaan Lahan

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Menanggapi rencana revitalisasi pasar Desa Bandrek, Anggota Komisi I DPRD Garut dari Fraksi PKB, Alit Suherman mengingatkan pengembang untuk mengatongi izin penggunaan lahan dari Bupati.

Meskipun lahan yang akan digunakan pasar milik pemerintah desa, tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Itu kan lahannya milik pemerintah desa, berbeda kalau penggunaannya dibiayai oleh desa tidak mesti mengantongi izin dari Bupati terkait penggunaan lahannya,” ujarnya, Jumat (20/11/2020) kepada wartawan.

Baca Juga:WHO Akui Vaksin Polio IndonesiaLionel Messi Berang

Adapun dalam proses perizinan penggunaan lahan atau tanah milik desa, diajukan oleh pihak ketiga yang akan melakukan pembangunan. Hal ini maksudnya terkait penggunaan aset pemerintah desa itu sendiri.

” Selain proses izin lahan dari Bupati, pihak pengembang juga harus memproses perizinan lainnya, seperti IMB, Amdal, dan Amdal Lalin. Agar nantinya tidak menjadikan persoalan,” katanya.

Untuk diketahui, revitalisasi pasar Bandrek rencananya akan dibangun sebanyak 190 kios dengan pembangunan dua lantai. Proses pembangunan pasar relokasi sedang dilakukan, namun diduga proses perizinan belum dikantongi. (*)

0 Komentar