RadarPriangan.com, GARUT – Dengan meningkatnya kasus positif covid-19 di Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten melakukan pembagian kerja secara fleksibel bagi ASN.
Pemkab Garut mengatur dua pembagian kerja bagi ASN yaitu bekerja dari rumah (WFH) dan juga bekerja di kantor (WFO) terhitung sejak tanggal 21 September 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi menjelaskan, sistem kerja saat ini tak semua ASN melaksanakan WFH. Pihaknya membagi waktu dan zonasi wilayah ASN yang bisa bekerja di kantor.
Baca Juga:KPU Pangandaran Tetapkan Calon Bupati Pilkada 2020Awak Angkutan di Garut Ancam Demo Besar-besaran
“Kalau daerahnya tidak terdampak Covid, bisa bekerja 100 persen di kantor. Ada 15 kecamatan di Garut yang masuk zona hijau,” ujar Didit.
Sedangkan bagi ASN yang bekerja di wilayah terdampak atau tinggi kasus positifnya, ASN yang boleh bekerja di kantor hanya 25 persen. Sisanya diharuskan bekerja di rumah.
“Ini juga sebagai upaya pencegahan dan penerapan protokol kesehatan. Jadi kalau di zona merah seperti kawasan Pemda, hanya 25 persen yang boleh masuk kantor,” katanya.
Pengaturan sistem kerja ini agar mutu pelayanan publik tidak terganggu. Langkah itu diambil untuk menjaga supaya ASN tak tertular Covid-19. (igo/RP)