JAKARTA, – Pemerintah tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu yang diberikan kepada para pekerja yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apakah bisa bagi pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, peserta yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi perysratan Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Baca Juga:Diduga Bom Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo, Pengirim Paket Ditangkap di IndramayuKecelakaan Beruntun di Tol Malang-Pandaan, 1 Orang Tewas
Di mana, BSU Rp600 ribu dari pemerintah hanya diberikan pada peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker dikutip Senin 26 September 2022:
“Menaker.. Saya Mau Daftar Sendiri Program BSU 2022?”
“Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.” tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.
Syarat Penerima BSU 2022:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki NIK
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
– Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Cara Cek BSU 2022
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
– Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Kemudianklik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
– Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.
Baca Juga:Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi: Meski Sakit, Demi Kamu Aku Tetap BertahanPolisi Pastikan Ledakan Sukoharjo Bukan Teror, Tapi dari Petasan Hasil Sitaan
– Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
– Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
– Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya
– Isi semua data profil
– Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.(disway)/MG11