RAADAR GARUT – Jika Tertelan Air wudhu Dapat Membatalkan Puasa? Menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Merupakan sebuah kewajiban baagi seluruh umat muslim. Tidak hanya di perintahkan untuk berpuasa, di dalam bulan Ramadhan ini pun setiap muslim di anjurkan untuk memperbanyak melaksanakan amal ibadah sunnah lain.
Contoh
Sholat tarawih, tadarus dan sebagainya. Melaksanakan ibadah seperti sholat dan membaca al-qur’an harus di dahului dengan air wudhu. Jika saat mengambil wudhu tersebut Ketika sedang kumur dan tiba- tiba air tertelan. Apakah puasa yang kita laksanakan langsung batal karena air yang tertelan tersebut?
Jika seseorang tidak sengaja meminum air wudhu selama bulan Ramadan, maka itu tidak membatalkan puasanya. Namun, jika dia sengaja meminum air atau makanan selama waktu puasa, maka itu akan membatalkan puasanya dan dia harus menggantinya pada hari lain.
Baca Juga:Apa Itu Lailatul Qadr?Berbagai Cemilan Di Bulan Ramadhan yang Enak dan Manis
Namun, jika seseorang secara tidak sengaja terus menerus meminum air wudhu tanpa disadari, maka ini bisa mempengaruhi niat puasanya. Jadi, sangat penting untuk berhati-hati dan memperhatikan tindakan selama waktu puasa agar tidak membatalkan puasa secara tidak sengaja.
Selain itu, jika seseorang tidak sengaja meminum air wudhu atau makanan selama waktu puasa, dia masih dapat melanjutkan puasanya seperti biasa dan memohon ampun kepada Allah untuk kesalahan yang tidak disengaja tersebut.
Jika air wudhu tersebut tidak sengaja tertelan maka maka tidak akan membatalkan puasa. Kumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Jika tertelan itu tidak membatalkan puasa. Tertelan bukan di telan ya.
Jika kumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Sehingga tidak perlu ragu untuk berkumur, kemudian di buang. Sementara itu, setelah membuang wudhu serratus persen, maka sia-sia dingin yang ada di dalam mulut tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Setelah membuang dan membuangnya serratus persen. Maka sia-sia dingin dalam mulut tidak membatalkan, tidak perlu was-was dengan meludah berkali-kali karena ragu puasa batal atau tidak jika masih terdapat sia-sia dingin dalam mulut setelah berwudhu. Hal tersebut tidak membatalkan puasa