GARUT – Assosiasi BPD Seluruh Indonesia (ABPEDSI) DPD Kabupaten Garut, melakukan pengawalan dalam rancangan peraturan Bupati (Perbup) tentang BPD.
Pada Rabu 6 Juli, ABPEDSI diundang rapat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut untuk membuat rancangan perbup tentang BPD tersebut.
Ketua Umum ABPEDSI Garut, Dikdik Ganiswara menjelaskan, dari hasil rapat itu, ABPEDSI mengusulkan setidaknya ada 7 poin penting yang harus ada di Perbup tentang BPD.
Baca Juga:Direktur Utama BRI Sunarso Mendapatkan Penghargaan Internasional The Best ‘SME Banker of The Year’Nego Bangkrut
1). Adanya Proposional dalam Pengisian Alokasi Jumlah Anggota BPD di tiap Desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
2). Adanya Kantor Sekretariat BPD dan Staf Administrasi BPD agar terciptanya tertibnya Tata Kelola Pemerintahan dan Administrasi BPD
3). Bidang Kelembagaan BPD
4). Tunjangan Anggota BPD yaitu terdiri dari Tunjangan Kedudukan BPD, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Lainnya
5). Peningkatan Kapasitas Anggota BPD
6). Ketentuan Pembagian Wilayah untuk Keterwakilan Anggota BPD
7). Operasional BPD harus jelas, karena Kegiatan BPD ada berupa kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah BPD (Rapat Intern) sebagaimana diatur dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang BPD, Pasal 37, dan Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes), Kegiatan Kunjungan Lapangan, Monitoring, serta Kegiatan Penggalian Aspirasi dan Menampung Aspirasi Masyarakat.
Ke depan kata Dikdik, pihaknya juga meminya agar diajak kembali dalam proses finalisasi hingga rancangan Perbup ini diketuk palu menjadi Perbub.
“Ini baru rancangan dan nanti ada rapat lanjutan, dan kami sudah sampaikan untuk dilibatkan dalam FGD finalisasi Perbup dengan Menghadirkan : DPD ABPEDSI Kabupaten Garut, DPMD Garut, Kabag Hukum dan HAM Setda, BPAKD (eks DPPKA),” ujar Dikdik. (fer)