FAGAR Soroti Nasib Guru Honorer, Saat Pegawai SPPG Berpeluang Jadi ASN

Radar Garut
FAGAR Soroti Nasib Guru Honorer, Saat Pegawai SPPG Berpeluang Jadi ASN
0 Komentar

GARUT – Presiden Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus arah yang jelas dalam membangun generasi bangsa yang sehat, cerdas, dan produktif.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Garut, Ma’mol Abdul Faqih, menilai pemerintah belum memberikan kepastian yang adil bagi guru honorer maupun tenaga kependidikan yang telah lama mengabdi.

Baca Juga:Mantan Bupati Cirebon Gugat Dugaan Utang Rp35 Miliar, Seret Nama Bupati AktifBupati Buka Turnamen Voli Ngabuburit yang Digelar Denpom III/2 Garut

Menurut Ma’mol, hingga kini masih banyak guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang belum jelas kesejahteraan serta regulasi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

“Di sisi lain, pemerintah pusat justru dengan mudah menerbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Ini berpotensi melukai perasaan guru honorer dan PPPK paruh waktu yang sudah lama menunggu kejelasan status,” ujar Ma’mol saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Ia juga menyoroti nasib guru honorer non-database yang belum terjaring program PPPK paruh waktu. Bahkan, di sejumlah daerah, mereka sudah dirumahkan karena kebijakan daerah.

“Guru honorer non-database saat ini benar-benar terombang-ambing. Banyak daerah sudah merumahkan mereka, sementara pemerintah belum memberi solusi konkret,” katanya.

Ma’mol menegaskan bahwa pengangkatan ASN atau PPPK seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang adil dan setara bagi semua tenaga honorer.

“Status ASN tidak bisa diberikan secara instan tanpa mekanisme yang sama. Terutama bagi guru dan tenaga kependidikan yang sudah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.

Ia menilai, jika pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK atau ASN secara cepat dan khusus, hal itu berpotensi melukai rasa keadilan sosial.

Baca Juga:Angka Stunting di Garut Tahun 2025 Turun Jadi 11,8 PersenDPRD Garut Banyak Terima Keluhan Soal MBG dari Masyarakat

“FAGAR Garut menekankan asas keadilan dan skala prioritas. Jika pengangkatan SPPG dilakukan secara khusus tanpa jalur yang setara, ini akan melukai hati para guru honorer,” ujarnya.

0 Komentar