“Tadi saya bilang, kok tidak ada yang ikut nyumbang? Coba undang juga Ketua Korpri, karena sebagian besar anggotanya ASN,” ujarnya.
Meski zakat bersifat wajib, Syakur menegaskan bahwa penyalurannya tetap menjadi hak masing-masing individu. Namun, Pemerintah Kabupaten Garut tetap akan mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas sebagai lembaga resmi.
“Zakat itu wajib, tapi penyalurannya hak pribadi masing-masing. Namun kami tetap mengimbau karena Baznas adalah lembaga formal yang harus mendapat perhatian lebih,” katanya.
Baca Juga:FAGAR Soroti Nasib Guru Honorer, Saat Pegawai SPPG Berpeluang Jadi ASNMantan Bupati Cirebon Gugat Dugaan Utang Rp35 Miliar, Seret Nama Bupati Aktif
Ke depan, Syakur berharap ada pembahasan lebih lanjut terkait strategi dan skema penghimpunan zakat yang lebih efektif.
“Nanti kita diskusikan lagi ke depan seperti apa strateginya. Yang jelas, saya berharap Baznas jangan hanya bergantung pada ASN saja,” pungkasnya. (Muhammad Rizki)
