GARUT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut resmi memulai tahap sosialisasi dan uji coba penggunaan sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam atau ETLE Handheld di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Garut.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Aang Andi Suhandi menjelaskan bahwa penerapan teknologi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas agar lebih profesional, transparan, dan berbasis data digital. Hal tersebut disampaikannya pada Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, melalui ETLE Handheld, petugas dapat langsung melakukan penindakan di lapangan menggunakan ponsel khusus yang telah terpasang aplikasi ETLE Presisi. Setiap pelanggaran yang terekam kamera petugas akan secara otomatis terkoneksi dengan pusat data nasional.
Baca Juga:Kunjungan Wakil Presiden di Pesantren Cipasung Tasikmalaya Berjalan AmanSekda Garut sebut APBD Harusnya Bisa Diakses Publik
“Dengan sistem ini, proses penindakan bisa dilakukan secara cepat dan real-time tanpa harus menghentikan kendaraan terlalu lama,” ujar Aang.
Ia menambahkan, ETLE Handheld menjadi pelengkap dari sistem pengawasan lalu lintas yang sebelumnya sudah diterapkan di Garut, seperti ETLE statis dan mobile. Kehadiran perangkat genggam ini memungkinkan petugas menjangkau lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera permanen.
Aplikasi ETLE Presisi mampu mengidentifikasi nomor polisi kendaraan, tipe kendaraan, hingga data pemiliknya secara otomatis. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran.
Setelah dinyatakan sah, surat tilang elektronik dapat langsung dicetak di tempat menggunakan printer portable. Pelanggar diberikan dua opsi penyelesaian, yakni membayar denda melalui layanan BRIVA (BRI Virtual Account) atau mengikuti proses sidang di pengadilan sesuai jadwal yang ditentukan.
Penerapan ETLE Handheld di Kabupaten Garut saat ini difokuskan pada pelanggaran yang mudah terlihat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya pengendara motor yang tidak mengenakan helm standar SNI, membawa penumpang lebih dari satu orang, serta melanggar rambu dan marka jalan.
Dengan sistem ini, Satlantas Polres Garut berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan budaya tertib di jalan raya.
Selain itu, penggunaan tilang elektronik berbasis genggam ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan di lapangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas. (*)
