Agis menambahkan, meskipun desa memiliki dana desa untuk perbaikan infrastruktur, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab dalam membantu penanganan jalan desa.
“Memang desa punya dana desa, tapi kita juga tahu tidak semua desa bisa mengalokasikan dana tersebut untuk perbaikan jalan. Jadi ini tetap menjadi kewajiban pemerintah kabupaten juga,” pungkasnya. (Muhammad Rizki)
