Radar Garut- Kasus kekerasan seksual selalu menjadi topik yang sensitif dan penuh tantangan bagi media massa dalam proses peliputannya. Di satu sisi, media memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang akurat dan transparan kepada publik. Namun di sisi lain, ada batasan-batasan etika dan hukum yang harus dijaga demi melindungi hak-hak korban, terutama ketika yang menjadi korban adalah anak di bawah umur.
1. Mengapa Larangan Ini Diperlukan?
Kasus kekerasan seksual bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan psikologis korban. Peliputan yang tidak bijak dapat:
- Menimbulkan stigma dan trauma berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.
- Mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, seperti mengganggu penyidikan dan peradilan.
- Membuka peluang eksploitasi media demi rating atau klik, yang berujung pada penyebaran informasi tidak etis.
Oleh karena itu, larangan-larangan dalam pemberitaan kekerasan seksual berfungsi sebagai pedoman agar media bertindak secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca Juga:5 Manfaat Ikan Nila untuk Kesehatan Jantung dan Mental AndaPilihan HP Terbaru dengan Kamera Terbaik untuk Fotografi Mobile
2. Larangan-Larangan Penting dalam Pemberitaan Kekerasan Seksual
Menyebut Identitas Korban Secara Lengkap
Media dilarang mengungkap nama lengkap, alamat, atau informasi yang dapat mengidentifikasi korban. Hal ini penting untuk melindungi privasi dan menghindari stigma sosial.
Menggunakan Bahasa Sensasional atau Provokatif
Pilihan kata yang berlebihan atau provokatif bisa memperparah trauma dan mengubah fokus pemberitaan dari fakta ke sensasi.
Menampilkan Gambar atau Video Eksplisit
Menayangkan konten yang mendetail tentang kekerasan atau gambaran fisik korban dilarang keras karena melanggar hak asasi dan etika jurnalistik.
Mengungkapkan Detail yang Tidak Perlu
Informasi yang bersifat pribadi dan tidak relevan dengan kepentingan publik sebaiknya tidak dipublikasikan.
Mengintervensi Proses Hukum
Media harus menghindari tindakan yang bisa mempengaruhi jalannya proses hukum, seperti menghakimi korban atau tersangka di depan publik.
3. Dasar Hukum yang Mengatur
Di Indonesia, beberapa regulasi yang mengatur peliputan kasus kekerasan seksual antara lain:
Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)
Baca Juga:5 Langkah Sederhana untuk Menjaga Kesehatan MentalRutin Bergerak, Hidup Lebih Bahagia Manfaat Luar Biasa Olahraga Harian
Mengatur larangan pengungkapan identitas korban anak dan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi k
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Standar etika yang harus dipatuhi wartawan dalam memberitakan berbagai kasus, termasuk kekerasan seksual.