BAZNAS Jabar Tegaskan Tidak Ada Korupsi, Sebut TY Bukan Whistleblower

Istimewa
Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal
0 Komentar

BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tuduhan korupsi yang dilontarkan oleh mantan pegawai berinisial TY tidak berdasar dan telah terbantahkan melalui sejumlah audit resmi dari lembaga independen dan pemerintah.

Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal menyampaikan bahwa seluruh tuduhan yang disebarkan TY merupakan fitnah dan framing jahat yang tidak sesuai dengan fakta hukum maupun hasil audit.

“Tuduhan korupsi yang disampaikan TY terkait dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar dan dana zakat Rp9,8 miliar telah diaudit oleh Inspektorat Daerah Jawa Barat, BAZNAS RI, dan Irjen Kemenag RI. Hasilnya: semua tuduhan dinyatakan tidak terbukti,” tegas Achmad Faisal, Senin (2/6).

Baca Juga:Baznas Jabar Tegaskan PHK TY akibat Indisipliner, Bukan karena Tuduhan KorupsiUPT Pemasyarakatan se-Garut Raya Gelar Upacara Bersama, Peringati Hari Lahir Pancasila

Faisal menjelaskan, tuduhan pertama TY soal dugaan penyelewengan dana hibah penanggulangan Covid-19 tahun 2020 langsung ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh Inspektorat Daerah Jawa Barat pada 4–28 Maret 2024. Hasil audit tertanggal 26 Juni 2024 dengan Nomor: 189/PW.02.02/Irban INV menyatakan tidak ada penyelewengan dana seperti yang dituduhkan.

Audit kedua dilakukan oleh BAZNAS RI pada 3–9 Oktober 2023 terkait tuduhan yang sama. Hasilnya, melalui surat BAZNAS RI tertanggal 15 Juli 2024 dengan nomor: B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024, juga menyatakan tidak ada pelanggaran atau penyelewengan yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

Tak berhenti di situ, TY kembali melemparkan tuduhan baru soal dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar, kali ini menggunakan organisasi mahasiswa dan LSM sebagai perpanjangan tangan. Namun tuduhan itu hanya berdasar asumsi pribadi TY terhadap laporan keuangan tahunan yang justru diunggah secara terbuka oleh BAZNAS sebagai bentuk transparansi.

“Laporan keuangan itu sudah diaudit oleh akuntan publik independen dan juga diaudit syariah oleh Irjen Kemenag RI. Hasil audit Irjen menyatakan: Indeks Kepatuhan Syariah sebesar 86,73 (Efektif) dan Indeks Transparansi sebesar 87,50 (Transparan). Tidak ada temuan fraud atau korupsi,” papar Faisal.

Faisal juga menegaskan bahwa TY bukanlah seorang whistleblower.

“Tidak pernah ada panggilan dari aparat penegak hukum (APH) kepada BAZNAS Jabar berdasarkan laporan TY. Seluruh tuduhannya sudah dijawab dengan audit resmi. Jadi TY bukan whistleblower, melainkan penyebar tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya.

0 Komentar