Sekda Garut Tegaskan PPPK Paruh Waktu Masih Belum Jelas, Belum Ada Regulasinya

Sekda Garut Nurdin Yana
Sekda Garut Nurdin Yana
0 Komentar

“Sesuai kemenpan RB, pemerintah daerah harus mengusulkan kembali ke Jakarta siapa saja peserta gelombang pertama yag tidak lulus itu harus diusulkan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujar Ma’mol Abdul Faqih Ketua Umum FAGAR Senin 6 Januari 2025.

“Sesuai dengan kesepakatan semua yang tidak lolos pada seleksi pppk tahap pertama akan diusulkan jadi paruh waktu,” tegasnya.

Walaupun begitu, Ma’mol juga mengakui bahwa wacana PPPK paruh waktu tampaknya belum bisa dilaksanakan karena belum ada regulasi yang mendukungnya.

Baca Juga:Pemdes Cintaasih Samarang Bangun Hotmix Jalan dari Bantuan BankeudesKalapas Garut Jelaskan Program Baru untuk Memenuhi Kebutuhan Biologis Narapidana

“Terkait regulasinya PP nya belum terbit UU 20 tahun 2023 sehingga kami masih menunggu, jadi pelaksanaan PPPK sekarang masih mengacu PP 49 tahun 2018 dimana ini PP turunan UU nomor 5 tahun 2014 ASN yang lama,” katanya.

Adapun untuk besaran gaji PPPK paruh waktu yang sudah dibahas itu diwacanakan bagi yang lulusan S1 menerima gaji 1 juta rupiah berupa insentif dari pemerintah daerah dan menarima gaji dari BOS.Sementara lulusan SMA hanya menerima 700 ribu rupiah.(feri)

0 Komentar