Mulai Tahun Depan, Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

Mulai Tahun Depan, Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan
Mulai Tahun Depan, Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan
0 Komentar

RADAR GARUT-Mulai tahun depan, pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Namun hanya berlaku untuk pekerja di tiga sektor padat karya saja, yaitu sektor tekstil, sepatu, dan furnitur.

Pemerintah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini berlaku untuk para pekerja di sektor padat karya mulai 1 Januari 2025 mendatang.Selain itu, pemerintah juga mengumumkan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan, kecuali sembako.

0 Komentar