UMK Garut Tahun 2025 Diusulkan Naik Sebesar 6,5 Persen

Muksin Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut (Ale/Radar Garut)
Muksin Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut (Ale/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut sudah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) kepada gubernur Jabar. Kenaikan itu diusulkan sesuai dengan kenaikan secara nasional yang telah ditetapkan Presiden yaitu sebesar 6,5 persen.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, Selasa 12 Desember 2024.

” Kami sudah rapat pleno dewan Pengupahan kemarin tanggal 12 desember, dan dari hasil pembahasan rapat pleno dewan Pengupahan Kabupaten Garut, maka seluruh unsur dalam dewan Pengupahan Kabupaten Garut menyatakan sepakat bahwasanya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Garut Tahun 2025 sebesar 6,5% atau Rp. 142.118,41,”Ujar Muksin, saat ditemui di Ciplaz Garut, Selasa (12/20).

Baca Juga:Pengaruh Letak Geografis Terhadap Perkembangan Ekonomi DaerahLapas Garut Lakukan Bersih-bersih Blok Hunian dan Cek Kesehatan, Sebagai Upaya Preventif Jaga Lingkungan

Dengan kenaikan 6,5 persen itu, maka UMK Kabupaten Garut tahun 2025 mendatang akan berada di kisaran Rp. 2.334.000.

” Dimulainya itu nanti setelah diputuskan oleh pak Gubernur, kemungkinan 2025 karena itu harus efektif dan kemungkinan pengumuman itu akan dilakukan pada tanggal 18 desember , dan berlaku efektinya mulai Januari,” katanya.

Muksin optimis bahwa usulan tersebut akan diterima oleh gubernur Jawa Barat.

” ya mudah-mudahan di ACC, kita optimis karena itu sudah diumumkan oleh pemerintah bahwa rata-rata naiknya itu harus 6,5 persen,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar