GARUT – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Cikeris Rt. 03 Rw. 10 Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pelaku seorang wanita dengan inisial RLR (31) itu melakukan aksinya pada hari Rabu 18 September 2024 sekitar jam 11.15 wib.
Kejadiannya bermula ketika pelaku datang ke warung milik korban yaitu seorang nenek-nenek bernama Etih berusia 70 tahun. Pelaku memesan kopi kepada korban.
Baca Juga:Pimpinan DPRD Garut Periode 2024-2029 Resmi DilantikJaga Pertumbuhan Ekonomi, BI Minta Masyarakat Banyak Belanja
Ketika Etih sedang sibuk memasak air di dapur, pelaku pun meminta izin untuk menggunakan toilet yang berdekatan dengan dapur.
Setelah keluar dari toilet itulah pelaku pun tiba-tiba menyerang nenek Etih dari belakang. Akibatnya nenek Etih mengalami luka di bagian kepala.
Tak hanya di situ, pelaku pun mengikat tangan nenek Etih dan mengambil barang berharga miliknya seperti gelang, liontin dan barang lainnya kemudian melarikan diri.
Polres Garut pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri keluar kota Garut.
Kerugian materi korban akibat ulah pelaku nakal ini kurang lebih Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Pelaku yang diketahui merupakan warga Garut Kota ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga:Bey Machmudin: Akurasi DPT Kunci Pilgub Jabar BerkualitasNelayan Karawang Siap Menangkan Pasangan ASIH di Pilgub Jabar 2024
“Pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Garut untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.” Pungkas Ari.