Garut – Presiden Mahasiswa STIE Yasa Anggana, Antie Nurul Fauziah, menyampaikan peringatan keras terkait isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, TNI, Polri, dan media dalam Pilkada Garut 2024. Hal ini diutarakan menyusul beredarnya kabar tentang adanya bimbingan teknis (Bimtek) oleh salah satu pasangan calon di salah satu desa di Garut, serta tudingan bahwa beberapa media lokal diduga memihak salah satu calon, sehingga menyalahi prinsip netralitas pers.
Dalam pernyataannya, Antie Nurul Fauziah menekankan bahwa semua unsur yang terlibat dalam proses pemilu, baik ASN, kepala desa, TNI, Polri, maupun media, harus menjaga sikap netral sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Netralitas bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga integritas demokrasi. ASN, aparat keamanan, dan media harus bersikap imparsial dan tidak berpihak pada salah satu calon,” tegas Antie.
Baca Juga:Dua BUMD Jabar Tandatangani MoU, Kelola Gas Alam dan Pipanisasi Jaringan Air Bersih Menuju Jabar Hattrick Juara, Rafi-Farisca Sumbang Emas dari Bulutangkis
Isu Bimtek yang melibatkan salah satu pasangan calon, menurut Antie, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada yang seharusnya jujur dan adil.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini sangat merugikan demokrasi dan dapat memicu ketegangan di masyarakat.
“Kami menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang atas pelanggaran ini, karena hal seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada,” katanya.
Tak hanya menyoroti netralitas aparatur negara, Antie juga memberikan perhatian khusus kepada peran media dalam Pilkada. Ia menyatakan bahwa media memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang objektif dan memberikan ruang yang seimbang bagi semua calon.
“Jika ada media yang memihak atau tidak adil dalam memberitakan, ini jelas melanggar Undang-Undang Pers yang menuntut netralitas dan tanggung jawab moral terhadap publik,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan mengenai Regulasi terkait netralitas media pada saat Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu, secara khusus telah diatur pada pasal 287 s.d. pasal 297.
Peringatan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap masa depan demokrasi di Garut. Antie menuntut agar semua pihak menghormati aturan dan menjaga keadilan dalam setiap tahapan Pilkada.