GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah membuka pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada 2024. Pendaftaran ini menjadi langkah penting dalam persiapan pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pendaftaran KPPS bertujuan untuk memastikan bahwa setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) memiliki penyelenggara yang kompeten dan siap menjalankan tugas-tugas pemungutan suara. KPU Garut mengundang warga negara yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai bagian dari tim penyelenggara pemilihan yang krusial ini.
Jadwal Pendaftaran KPPS
Proses pendaftaran KPPS akan berlangsung mulai tanggal 17 September 2024 hingga 28 September 2024. Selama periode ini, calon peserta dapat mengajukan lamaran dan melengkapi semua persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Adapun tempat pendaftaran Sekretriat PPS/Kelurahan dan pendaftar berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Baca Juga:Peringati Maulid Nabi, DPC PDI Perjuangan Garut Santuni Anak Yatim dan Lansia DhuafaBuka Pawai Kendaraan Hias, Bey: Bukti Bandung Kota Kreatif dan Destinasi Wisata Unggulan
Tahapan Pendaftaran KPPS
1. Pengumuman Pendaftaran (17 – 21 September 2024) – KPU Garut akan menyebarluaskan informasi mengenai pendaftaran KPPS melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, situs web resmi, dan papan pengumuman di setiap kecamatan.
2. Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas (17 – 28 September 2024) – Calon peserta dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS/Kelurahan setempat untuk mendaftar dan menyerahkan berkas yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan surat pernyataan kesediaan bertugas.
3. Penelitian Administrasi (18 – 29 September 2024) – Berkas pendaftar akan diseleksi secara administrasi. Pendaftar yang lolos administrasi akan mengikuti tahap selanjutnya.
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS (30 September – 02 Oktober 2024) 5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS (30 September – 05 Oktober 2024) 6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS (5 – 7 Oktober 2024)
7. Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota KPPS (7 Oktober – 1 November 2024)
8. Pendaftaran KPPS Pada JKN (7 Oktober – 1 November 2024).
9. Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan (7 Oktober – 1 November 2024).
10. Penetapan Anggota KPPS (7 November 2024)
11. Pelantikan Anggota KPPS (7 November 2024).
Persyaratan Calon KPPS
Calon KPPS harus memenuhi syarat berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
– Lulusan minimal SMA/Sederajat.
– Tidak Pernah Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.
– Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NKRI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamkasi 1945.