RADAR GARUT – Pemerintah sekarang ini sudah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi. PP ini menjadi ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar menjelaskan jika peraturan tersebut sebagai bentuk pencegahan hamil di usia dini.
Baca Juga:Ridwan Kamil ke Jakarta, Jusuf Hamka Ditugaskan ke Jabar Mendampingi Dedi Mulyadi?Jalan Cireundeu Karangpawitan yang Berlubang Sudah Diperbaiki
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendali Penyakit (P2P) Dinkes Jabar Rochady, mengatakan, sekarang ini banyak masyarakat khususnya usia pelajar yang menjalani pernikahan dini.
“Jadi karena alasan ekonomi dan lain sebagainya, banyak anak-anak lulus SD, SMP, SMA atau yang tidak bisa melanjutkan pendidikan akhirnya terpaksa menikah di usia muda (pelajar). Sehingga dengan mengakses alat kontrasepsi agar supaya dapat menunda kehamilan karena akan memilki resiko tinggi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (9/8).
Tak hanya itu, Ia juga mengatakan jika hamil di usia dini mempunyai risiko yang cukup tinggi terhadap tingkat kematian ibu dan bayi.
“Atau bisa saja terkena kasus stunting akibat gizi buruk pada ibu hamil usia remaja. Jadi maksud kita itu bukan bermaksud untuk melegalisasi hal tersebut (penggunaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar). Karena bagaimanapun, hal tersebut adalah sesuatu hal yang dilarang oleh agama,” ucapnya.
Rochady menyebut bahwa Dinkes Jabar bakal secepatnya akan menindaklanjuti peraturan itu sebelum nantinya diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota.
“Tapi dalam peraturan ini kita bukan membagikan secara begitu saja (alat kontrasepsi), tetapi kita hanya menyediakan kepada anak (usia) remaja yang memang membutuhkan agar bisa mengakses. Tetapi untuk sistemnya seperti Apa,m tentu kita masih menunggu turunannya,” ungkapnya.
“Jadi karena ini peraturan baru, tetap kita akan menunggu arahan dari pusat (Kemenkes) untuk mengetahui bagaimana prosesnya,” tuturnya.
Baca Juga:Jabat PLT Kepsek SMAN 6 Garut, Sopyan Nurjaman Ingin Bawa Sekolah Berkembang Jauh Lebih BaikBPIP Pastikan Calon Paskibraka Sudah Siap Berangkat ke IKN
Sebagai informasi, penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023.
Dalam pasal 103, pada peraturan itu dikatakan jika upaya Kesehatan sistem reproduksi bagi anak di usia sekolah (pelajar) dan remaja diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.