GARUT – Dadan Hidayutallah, Ketua DPC PKB Kabupaten Garut, bersama anggota DPRD Garut, Subhan Fahmi, dan Luki, bersama simpatisan lainnya mendatangi Polres Garut guna melaporkan Muhammad Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, pada Rabu 7 Agustus 2024.
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap DPP PKB dan Ketum DPP PKB.
“Ini laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy, mantan sekjen DPP PKB, yaitu dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap DPP PKB, PKB dan Ketua umum DPP PKB, ” ujar Dadan Hidayatullah, saat diwawancarai sejumlah awak media, usai melakukan pelaporan.
Baca Juga:Bey Machmudin Mengajak GP Ansor Jabar Berantas Judol dan Pinjol IlegalSekda Herman Suryatman Ajak GP Ansor Turut Berjuang Majukan Jawa Barat
Dadan menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitna tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. “ya sepertinya serentak, tapi pribadi-pribadi,” katanya.
Dadan menjelaskan bahwa salah satu pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekjen DPP Pusat itu salah satunya yakni menuduh bahwa peran kyai dikurangi.
“Padahal kemarin waktu pak Muhaimin Iskandar menjadi calon wakil presiden itu kenyataanya itu hasil ijtima ulama, mekanisme rapat yang dilakukan oleh DPP dewan suro itu salah satunya, dia menuduhnya peran-peran kyai dikurangi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ia juga mengungkapkan, bahwa yang bersangungkat telah menuduh terkait dengan tata kelola keuangan yang tidak transparan.
“Padahal faktanya kita juga kondusif dengan penanganan keuangan, kalau tata kelola keuangan tidak transparan tidak mungkin PKB kondusif, kemudian di internal PKB seluruh tingkat, baik pusat sampai ke bawah semua mengalami kenaikan. Kalau di bawahnya rapuh tidak mungkin, di Garut naik dari 6 kursi menjadi 8 kursi, dari Provinsi Jawa Barat dari 13 menjadi 15 , Pusat juga naik dari mulai 58 sekarang jadi 68 kursi,” jelasnya
“Itu tidak mungkin kalau tata keuangan tidak baik, termasuk kita kemarin juga dibantu keuangan dari DPP PKB juga terkait dengan dana saksi waktu Pileg, jadi banyak hal yang sesungguhnya itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik,” sambungnya.
Lanjut Dadan, dirinya datang ke Polres Garut untuk melaporkan 2 hal tersebut, “pertama pencemaran nama baik dan kedua fitnah itu,”