DEPOK – Satreskrim Polres Metro Kota Depok menyita beberapa barang bukti dalam kasus dugaan malpraktek di sebuah klinik yang tewaskan Ella Nanda Sari Boru Hasibuan (30).
Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana menyampaikan, pihaknya sudah menyita alat sedot lemak dan barang bukti lain dari Klinik Kecantikan WSJ Beauty.
“Salah satunya adalah alat yang dipakai untuk sedot lemak namanya saya tidak tahu persis apa tuh yang jelas alat yang dipakai untuk melakukan sedot lemak itu,” katanya kepada awak media, ditulis Jumat 2 Agustus 2024.
Baca Juga:BPBD Garut Sudah Terima 5 Laporan dari Kecamatan Untuk Bantuan Suplai Air Barnas Adjidin: Garut Termasuk Daerah yang Rawan Bencana Kekeringan
Selain itu ada pula tiang nama bertuliskan nama klinik serta beberapa peralatan yang ada di lokasi.
“Kemudian ada plang yang bertuliskan klinik Pratama itu juga kita amankan dan peralatan-peralatan yang dipakai untuk melakukan operasi bedah sedot lemak,” ucapnya.
Seperti diketahui bahwa kasus kematian wanita asal Medan bernama Ella Nanda Sari Boru Hasibuan (30) viral setelah sedot lemak. Kasusnya pun diselidiki oleh kepolisian.
Arya membeberkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan olah TKP.
“Tadi sudah kami keluarkan perkaranya naik ke tahapan penyidikan dan sudah kami lakukan olah TKP,” bebernya.
“Berdasarkan hasil olahan TKP kami lanjut melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang ada ada kaitannya dengan yang diduga peristiwa pidana malpraktek,” paparnya.
Korban atas nama Ella Nanda ini diduga menjadi korban malpraktek klinik kecantikan tersebut. Wanita itu tewas diduga saat melakukan perawatan sedot lemak di Klinik Kecantikan WSJ Beauty, di Beji, Depok.
Kematian Ella diketahui setelah kakak korban mendapat kabar dari rumah sakit di kawasan Margonda, Depok pada Selasa 23 Juli.