RADAR GARUT – 2 selebgram wanita yang berinisial SM dan MH dibekuk Satreskrim Polsek Tambun diduga mempromosikan judi online atau (Judol).
Melansir dari Disway id, Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum kini mengatakan, para Selebgram itu menerima bayaran ratusan ribu rupiah setelah mempromosikan website judol.
“Dari keterangan sementara Rp800 ribu per postingan,” katanya kepada awak media, pada tanggal 31 Juli Tahun 2024.
Diungkapkannya, dalam sepekan mereka bisa 2 kali mempromosikan Judi Onlien (judol).
Baca Juga:Krisdayanti Maju Jadi Wakil Walikota Batu Pada Kontestasi Pilkada 2024 MendatangRizky Bilar Kecewa Karena Kru Syuting Tahu Lebih Awal Lesti Kejora Hamil Anak Kedua
“Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Dijelaskannya, mereka dibekuk di 2 lokasi yang berbeda.
SM ditangkap di kosnya di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara dengan MJ di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Diterangkannya, hal tersebutu terungkap saat pihaknya melakukan patroli siber.
Terus ditemukan akun Instagram keduanya yang mempromosikan judol. Pertama akun Instagram yaitu Yanikarinn_. Terus akunmftjnnh26_.
]”Untuk upahnya itu sekali posting Rp 800 ribu, sekali posting judi online,” tuturnya.
Keduanya itu disangkakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau singkatnya (ITE).