RADAR GARUT – Polsek Ciputat Timur menangkap pria yang berinisial MRS berusia 19 yang diduga gunakan narkoba jenis tembakau sintetis atau singkatnya (Sinte).
Melansir dari DISWAY.ID Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin juga mengatakan MRS diringkus di kawasan Limo, Depok.
“Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 Sub 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya kepada disway.id, Kamis 25 Juli 2024.
“Tersangka MRS, Laki-laki merupakan seorang pelajar,” tambahnya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Minggu tanggal 14 Juli silam.
“Pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte,” ujarnya.
Baca Juga:Tengah-tengah Proses Perceraian, Edward Mau Rujuk dengan Kimberly Demi Anak-Anak MerekaUstazah Halimah Alaydrus Takut Wanda Hara Menyelinap Masuk ke Dalam Kajian
Diungkapkannya, dari tangan pelaku pihaknya juga sudah berhasil mengamankan 7 paket barang haram itu.
“Barang bukti tujuh paket Narkotika jenis Tembakau Gorila (Sinte) dengan total berat bruto 4,44 Gram,” ungkapnya.
Pengungkapan nya juga berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perilaku pelaku.
“Awal mula kejadian pada saat Anggota Lapangan Unit Reskrim melakukan observasi kemudian mendapat laporan dari warga masyarakat mengabarkan bahwa ada 1 (satu) Orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
“Kemudian Anggota langsung ke TKP dan melihat ada 1 (satu) Orang laki-laki yang dicurigai menyalahgunakan narkotika. Lalu anggota langsung melakukan interogasi dan saat digeledah dari tangan TSK M.R.S ditemukan barang bukti Narkotika berupa, 7 (tujuh) paket Tembakau Gorila (sinte) dengan total Berat Bruto 4,44 Gram. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Ciputat Timur guna proses lebih lanjut.” tandasnya.