Gerai Mie Gacoan Tak Berizin di Kota Bogor Menjadi Sorotan DPRD Hingga Terancam di Tutup

Gerai Mie Gacoan Tak Berizin di Kota Bogor Menjadi Sortoan DPRD Hingga Terancam di Tutup
Gerai Mie Gacoan Tak Berizin di Kota Bogor Menjadi Sortoan DPRD Hingga Terancam di Tutup
0 Komentar

 

Endah juga menegaskan betapa pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan yang sudah berlaku.

 

‘’Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada PBG, dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,’’ tutur Endah.

 

Beliau juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, syarat buat operasional itu PBG.

 

Baca Juga:Ini Pasti yang Terbaik, Inilah Rekomendasi Cream untuk Kulit Berjerawat dan SensitifJangan Sampai Lupa, Inilah Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Muharram

Endah juga menyebutkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor baru saja menyelesaikan rapat serta ada rencana buat turun bersama ke lapangan.

 

‘’Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,’’ urainya.

 

Setelah itu, Endah juga berharap supaya para pengusaha baru yang akan membangun usaha di Kota Baogor dapat berkomunikasi dengan PUPR buat mempercepat proses perizinan.

0 Komentar